Lambang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan organisasi yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis serta berfungsi sebagai badan yang menetapkan peraturan desa bersama Perbekel/Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi :
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut :
- Menggali aspirasi masyarakat.
- menampung aspirasi masyarakat.
- Mengelola aspirasi masyarakat.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD.
- Menyelenggarakan musyawarah desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55 ayat (1) Permendagri 110/2016 menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut :
- Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa.
- Mengajukan pertanyaan.
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat.
- Memilih dan dipilih.
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa.
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa.
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan. Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang :
- Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi.
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis.
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Perbekel/Kepala Desa.
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Menyusun peraturan tata tertib BPD.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Perbekel/Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa.
- Mengelola biaya operasional BPD
- Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Perbekel/Kepala Desa.
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.