Lalanglinggah - Pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 BPD Desa Lalanglinggah menyelenggarakan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2025. Musyawarah Desa APBDes Tahun Anggaran 2025 adalah kegiatan yang dilakukan untuk membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama satu tahun.
Musyawarah Desa APBDes ini dipimpin dan dibuka oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lalanglinggah I Putu Suarta serta dihadiri oleh Anggota BPD, Perbekel Desa Lalanglinggah I Nyoman Arnawa, SE bersama Perangkat Desa Lalanglinggah, Camat Selemadeg Barat yang diwakili oleh Sekretaris Camat Selemadeg Barat I Gede Arya Wiguna, S.Ag, M.H., Babinkamtibnas Desa Lalanglinggah, Pendamping Desa/Kecamatan, Bendesa Adat se-Desa Lalanglinggah, Pekaseh dan Kelihan Subak Abian se-Desa Lalanglinggah, Bidan Desa lalanglinggah, Guru Paud Panca Widya Kumara, Kader KPM Desa Lalanglinggah, Kader Desa Siaga, Pengurus BUMDesa Manik Astagina, Pengelola TPS3R dan Tokoh Masyarakat yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (Mahajana Mandala) Desa Lalanglinggah. Dalam Musyawarah Desa APBDes Tahun anggaran 2025 ini Pemerintah Desa Lalanglinggah memaparkan hasil Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang telah disusun dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang di sampaikan oleh Kaur Keuangan Ni Putu Risa Septiari, SE. Pendamping Desa/Kecamatan I Kade Dwi Merta Ardana juga menyampaikan terkait dengan petunjuk teknis dan fokus penggunaan Dana Desa dan Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari Pagu Dana Desa. Ketua BPD Desa Lalanglinggah juga meminta masukan dari peserta Musyawarah Desa APBDes.
Diharapkan melalui Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2025 ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa Lalanglinggah.