You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lalanglinggah
Desa Lalanglinggah

Kec. Selemadeg Barat, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lalanglinggah - Kecamatan Selemadeg Barat - Kabupaten Tabanan - Provinsi Bali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Administrator 10 Januari 2025 Dibaca 45 Kali

Lambang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Logo_LPM

 

Struktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

STRUKTUR_LPM_DESA_LALANGLINGGAH_2025 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan organisasi yang dibentuk untuk memberdayakan masyarakat di tingkat desa yang dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat serta menjadi mitra Pemerintah Desa dalam menerima dan menyalurkan aspirasi hingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) ini juga ikut andil dalam perencanaan, pelaksanaan hingga melakukan evaluasi pembangunan yang dilakukan Pemerintah Desa.

 

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Di Desa

  1. LPM mampu melakukan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. LPM bisa berpartisipasi dalam perencanaan & pelaksanaan pembangunan di desa.
  3. LPM mampu mengembangkan pelayanan masyarakat di desa.

 

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Di Desa

  1. LPM dapat menerima dan menyalurkan keinganan dan harapan masyarakat desa.
  2. LPM dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.
  3. LPM dapat mengembangkan kualitas & mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat desa.
  4. LPM juga bisa ikut serta dalam menyusun rencana, melaksanakan hingga melakukan evaluasi pembangunan desa.
  5. LPM dapat menjalan gagasan yang diterima, berpartisipasi dalam kegiatan desa seperti gotong royong sehingga dapat tercipta masyarakat yang sejahtera dan mampu meningkatkan kualitas SDM di desa.