You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lalanglinggah
Logo Desa Lalanglinggah
Desa Lalanglinggah

Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lalanglinggah - Kecamatan Selemadeg Barat - Kabupaten Tabanan - Provinsi Bali | ☎️ (0361) 8311200 | 📭 82164 | 📧 [email protected]

Pembentukan LPM Desa Lalanglinggah Periode 2026-2031 Resmi Disahkan

lalanglinggah.desa.id 01 Juli 2026 Dibaca 6 Kali
Pembentukan LPM Desa Lalanglinggah Periode 2026-2031 Resmi Disahkan

Lalanglinggah – Pemerintah Desa Lalanglinggah secara resmi mengesahkan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Lalanglinggah Periode 2026–2031 melalui rapat yang diselenggarakan pada Senin, 29 Juni 2026, bertempat di Balai Serbaguna Mahajana Mandala Desa Lalanglinggah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Lalanglinggah, I Nyoman Arnawa, S.E. dan dihadiri oleh Ketua BPD Desa Lalanglinggah I Putu Suarta, Ketua LPM Desa Lalanglinggah Periode 2020–2026 Gusti Made Adi Kurniawan, Sekretaris beserta Perangkat Desa Lalanglinggah, Bhabinkamtibmas Desa Lalanglinggah, serta para calon pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Lalanglinggah Periode 2026–2031.

Dalam sambutannya, Perbekel Desa Lalanglinggah, I Nyoman Arnawa, S.E., menyampaikan bahwa LPM merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mendorong partisipasi masyarakat, menggali potensi desa, serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Beliau berharap kepengurusan yang baru mampu bekerja secara sinergis dengan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan pembangunan Desa Lalanglinggah yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.

Pengesahan kepengurusan LPM Desa Lalanglinggah Periode 2026–2031 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Perbekel Desa Lalanglinggah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM) Desa Lalanglinggah Periode 2026–2031.

Adapun susunan kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Lalanglinggah Periode 2026–2031 adalah sebagai berikut:

Ketua : I Wayan Wijaya Sudibia
Sekretaris : I Putu Setia Adi Wirawan
Bendahara : I Wayan Wiryana Diatmika

Koordinator Bidang
Bidang Keagamaan : I Ketut Suwiarma
Bidang Kelembagaan : Komang Gede Saputra
Bidang Hukum : I Kadek Metra
Bidang Peningkatan SDM : I Ketut Sumantra
Bidang Pembangunan Ekonomi Kemasyarakatan : Gusti Made Adi Kurniawan
Bidang Pemberdayaan Keluarga : I Gusti Putu Mudita
Bidang Komunikasi dan Humas : I Putu Juliyoga Astawa
Bidang Pemuda dan Olahraga : I Gusti Made Sudarsana

Ketua BPD Desa Lalanglinggah, I Putu Suarta, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan LPM yang baru. Beliau berharap LPM dapat menjadi wadah yang mampu menghimpun aspirasi masyarakat sekaligus berkontribusi aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Ketua LPM Periode 2020–2026, Gusti Made Adi Kurniawan, mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak selama masa kepengurusannya. Ia juga menyampaikan harapan agar kepengurusan yang baru dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan serta menghadirkan berbagai inovasi untuk kemajuan Desa Lalanglinggah.

Dengan telah disahkannya kepengurusan LPM Periode 2026–2031, Pemerintah Desa Lalanglinggah berharap lembaga ini mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, menggerakkan partisipasi masyarakat, serta mengawal pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, LPM, dan seluruh komponen masyarakat diharapkan dapat semakin memperkuat pembangunan Desa Lalanglinggah menuju desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.594.286.053,26 Rp 2.663.523.000,00
97.4%
Belanja
Rp 2.453.806.131,00 Rp 2.658.485.096,67
92.3%
Pembiayaan
Rp 8.003.096,67 Rp 8.003.096,67
100%

APBD 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 8.279.000,00 Rp 9.000.000,00
91.99%
Dana Desa
Rp 905.327.000,00 Rp 905.327.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 256.459.000,00 Rp 325.960.000,00
78.68%
Alokasi Dana Desa
Rp 846.304.000,00 Rp 846.304.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 235.200.000,00 Rp 235.200.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 216.441.000,00 Rp 216.441.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Rp 36.000.000,00 Rp 36.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.985.053,26 Rp 5.000.000,00
119.7%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 84.291.000,00 Rp 84.291.000,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.319.008.596,00 Rp 1.376.748.771,67
95.81%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 666.938.015,00 Rp 791.118.000,00
84.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 268.430.900,00 Rp 278.665.000,00
96.33%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 58.405.000,00 Rp 68.000.000,00
85.89%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 141.023.620,00 Rp 143.953.325,00
97.96%