Lalanglinggah - Pemerintah Desa Lalanglinggah pada hari Senin, 1 Desember 2025 menyelenggarakan Rapat Percepatan Pelaporan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Subak/Subak Abian se-Bali Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Desa Lalanglinggah, I Wayan Adi Suryanta, dan turut didampingi oleh Kasi Pelayanan serta Kaur Keuangan Desa Lalanglinggah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para kelian dan pekaseh subak se-Desa Lalanglinggah.
Subak sebagai lembaga tradisional masyarakat adat Bali memiliki peran penting dalam tata kelola air, pertanian, dan pelestarian budaya. Dalam upaya memperkuat fungsi dan keberlanjutan Subak, Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Subak TA 2025 yang memerlukan proses pelaporan pertanggungjawaban secara tertib, tepat waktu, dan akuntabel.
Rapat ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi resmi terkait ketentuan pelaporan dan memastikan seluruh subak di Desa Lalanglinggah dapat menyelesaikan laporan sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam rapat meliputi:
1. Kendala Umum dalam Pelaporan
-
- Penyampaian laporan yang masih terlambat.
- Kegiatan yang belum terlaksana dan mengharuskan pengembalian anggaran.
- Ketidaksesuaian antara RAB dan realisasi penggunaan dana di lapangan.
2. Persyaratan Dokumen Pelaporan
Setiap subak wajib melampirkan dokumen berikut dalam penyampaian pertanggungjawaban:
a. Dokumen untuk Kabupaten/Kota:
-
- Surat Pengantar LPJ
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Laporan Realisasi Penyaluran BKK
- Laporan Realisasi Penggunaan BKK
b. Dokumen untuk Desa:
-
- Surat Pengantar LPJ
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Laporan Rincian Penggunaan Anggaran
- Dokumentasi kegiatan
3. Batas Akhir Pelaporan
Pelaporan SPJ BKK Subak wajib disampaikan paling lambat 10 Januari 2026, dengan ketentuan bahwa tanggal dalam berkas laporan harus mengikuti pelaksanaan kegiatan atau maksimal 31 Desember 2025.
Bagi kegiatan yang tidak terlaksana, dana harus dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Bali beserta bukti setoran dan surat pernyataan pengembalian.
Pemerintah Desa Lalanglinggah berkomitmen memberikan pendampingan penuh kepada seluruh subak dalam proses pelaporan BKK TA 2025. Melalui koordinasi yang baik antara perangkat desa, kelian subak, dan pekaseh, diharapkan pengelolaan Subak di Desa Lalanglinggah dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.