You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lalanglinggah
Logo Desa Lalanglinggah
Desa Lalanglinggah

Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lalanglinggah - Kecamatan Selemadeg Barat - Kabupaten Tabanan - Provinsi Bali | ☎️ (0361) 8311200 | 📭 82164 | 📧 [email protected]

Rapat Percepatan Pelaporan Bantuan Keuangan Khusus Subak/Subak Abian se-Bali TA 2025 di Desa Lalanglinggah

lalanglinggah.desa.id 01 Desember 2025 Dibaca 75 Kali
Rapat Percepatan Pelaporan Bantuan Keuangan Khusus Subak/Subak Abian se-Bali TA 2025 di Desa Lalanglinggah

Lalanglinggah - Pemerintah Desa Lalanglinggah pada hari Senin, 1 Desember 2025 menyelenggarakan Rapat Percepatan Pelaporan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Subak/Subak Abian se-Bali Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Desa Lalanglinggah, I Wayan Adi Suryanta, dan turut didampingi oleh Kasi Pelayanan serta Kaur Keuangan Desa Lalanglinggah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para kelian dan pekaseh subak se-Desa Lalanglinggah.

Subak sebagai lembaga tradisional masyarakat adat Bali memiliki peran penting dalam tata kelola air, pertanian, dan pelestarian budaya. Dalam upaya memperkuat fungsi dan keberlanjutan Subak, Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Subak TA 2025 yang memerlukan proses pelaporan pertanggungjawaban secara tertib, tepat waktu, dan akuntabel.

Rapat ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi resmi terkait ketentuan pelaporan dan memastikan seluruh subak di Desa Lalanglinggah dapat menyelesaikan laporan sesuai aturan yang berlaku.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam rapat meliputi:

1. Kendala Umum dalam Pelaporan

    • Penyampaian laporan yang masih terlambat.
    • Kegiatan yang belum terlaksana dan mengharuskan pengembalian anggaran.
    • Ketidaksesuaian antara RAB dan realisasi penggunaan dana di lapangan.

2. Persyaratan Dokumen Pelaporan

Setiap subak wajib melampirkan dokumen berikut dalam penyampaian pertanggungjawaban:

a. Dokumen untuk Kabupaten/Kota:

    • Surat Pengantar LPJ
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
    • Laporan Realisasi Penyaluran BKK
    • Laporan Realisasi Penggunaan BKK

b. Dokumen untuk Desa:

    • Surat Pengantar LPJ
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
    • Laporan Rincian Penggunaan Anggaran
    • Dokumentasi kegiatan

3. Batas Akhir Pelaporan

Pelaporan SPJ BKK Subak wajib disampaikan paling lambat 10 Januari 2026, dengan ketentuan bahwa tanggal dalam berkas laporan harus mengikuti pelaksanaan kegiatan atau maksimal 31 Desember 2025.
Bagi kegiatan yang tidak terlaksana, dana harus dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Bali beserta bukti setoran dan surat pernyataan pengembalian.

Pemerintah Desa Lalanglinggah berkomitmen memberikan pendampingan penuh kepada seluruh subak dalam proses pelaporan BKK TA 2025. Melalui koordinasi yang baik antara perangkat desa, kelian subak, dan pekaseh, diharapkan pengelolaan Subak di Desa Lalanglinggah dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.594.286.053,26 Rp 2.663.523.000,00
97.4%
Belanja
Rp 2.453.806.131,00 Rp 2.658.485.096,67
92.3%
Pembiayaan
Rp 8.003.096,67 Rp 8.003.096,67
100%

APBD 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 8.279.000,00 Rp 9.000.000,00
91.99%
Dana Desa
Rp 905.327.000,00 Rp 905.327.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 256.459.000,00 Rp 325.960.000,00
78.68%
Alokasi Dana Desa
Rp 846.304.000,00 Rp 846.304.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 235.200.000,00 Rp 235.200.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 216.441.000,00 Rp 216.441.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Rp 36.000.000,00 Rp 36.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.985.053,26 Rp 5.000.000,00
119.7%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 84.291.000,00 Rp 84.291.000,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.319.008.596,00 Rp 1.376.748.771,67
95.81%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 666.938.015,00 Rp 791.118.000,00
84.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 268.430.900,00 Rp 278.665.000,00
96.33%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 58.405.000,00 Rp 68.000.000,00
85.89%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 141.023.620,00 Rp 143.953.325,00
97.96%