You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lalanglinggah
Desa Lalanglinggah

Kec. Selemadeg Barat, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lalanglinggah - Kecamatan Selemadeg Barat - Kabupaten Tabanan - Provinsi Bali

BUMDesa Manik Astagina Desa Lalanglinggah

Administrator 10 Januari 2025 Dibaca 63 Kali

Lambang BUMDesa MANIK ASTAGINALogo_BUMDesa_Lalanglinggah_MANIK_ASTAGINA 

Arti dan Makna Lambang BUMDesa MANIK ASTAGINA

  1. Siluet berbentuk rumah melambangkan rumah usaha yang dibangun atas dasar kepercayaan dan kejujuran.
  2. Rantai berjumlah 11 gelang melambangkan ikatan harmonis yang terjalin antara BUMDesa dengan 11 Banjar Dinas di Desa Lalanglinggah.
  3. Kerang dengan 6 lekukan/gelombang melambangkan hubungan adat dan budaya yang harmonis antara BUMDesa dengan 6 Desa Adat di Desa Lalanglinggah.
  4. Siluet tangan menopang melambangkan SDM yang memiliki profesionalitas, kepercayaan dan kekuatan/kemauan sebagai dasar penyangga pembangunan perekonomian desa.
  5. Manik/Mutiara melambangkan tujuan/hasil yang ingin diraih BUMDesa.
  6. Pita bertuliskan “DESA LALANGLINGGAH” melambangkan pengembangan potensi alam yang ada di Desa Lalanglinggah.
  7. Lingkaran bertuliskan “BUMDESA MANIK ASTAGINA” melambangkan identitas BUMDesa yang bertanggung jawab.

 

Struktur Organisasi Tata Kerja BUMDesa MANIK ASTAGINA

STRUKTUR_BUMDESA_LALANGLINGGAH_MANIK_ASTAGINA_2025 

Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan Usaha Desa yang dibentuk dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pembentukan BUMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa serta kepengurusan BUMDesa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa. Permodalan BUMDesa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah (Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi), pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

Dengan Pemerintah Desa membetuk dan mendirikan BUMDesa agar dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Desa, sehingga Pemerintah Desa tidak hanya bergantung pada Dana transfer dari Pemerintah (Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat). Pendapatan Asli Desa (PAD) BUMDesa bisa didapatkan dengan menjalankan berbagai usaha seperti : Simpan pinjam, Pelayanan umum kebutuhan barang/jasa, Pengelolaan Pasar desa, Pengelolaan Desa wisata, Penyelenggaraan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) dan Agrobisnis.

 

Prinsip-prinsip Pendirian BUMDesa MANIK ASTAGINA

  1. Diwujudkan melalui musyawarah desa.
  2. Sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial budaya masyarakat desa.
  3. Memiliki organisasi pengelola yang jelas.
  4. Memiliki modal usaha.
  5. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

Visi dan Misi BUMDesa MANIK ASTAGINA

  • Visi
    Dalam jangka waktu 5 tahun hingga tahun 2026 BUMDesa MANIK ASTAGINA dapat Meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pemanfaatan Potensi ekonomi yang ada di desa.
  • Misi
    Adapun untuk mewujudkan Visi diatas, BUMDesa MANIK ASTAGINA memiliki misi antara lain :
    1. Pengembangan usaha BUMDesa.
    2. Peningkatan  kesejahtraan Pengelola dan Pegawai BUMDesa.
    3. Peningkatan jumlah Tenaga Kerja di BUMDesa.
    4. Peningkatan kualitas SDM di BUMDesa melalui pendidikan dan pelatihan.
    5. Peningkatan Sarana dan Prasarana Penunjang Usaha di BUMDesa.
    6. Tertib Administrasi Dan Pelaporan.
    7. Pengembangan Jaringan Usaha BUMDesa.

 

Maksud dan Tujuan Pendirian BUMDesa MANIK ASTAGINA

  1. Meningkatkan produktifitas perekonomian desa melalui pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan mengoptimalkan potensi desa.
  2. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyedia barang/jasa bagi masyarakat dan mengelola lumbung pangan desa.
  3. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung perekonomian dan kebutuhan layanan umum berupa barang/jasa bagi masyarakat desa.
  4. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan mengoptimalkan sumber daya ekonomi masyarakat desa.
  5. Pemanfaatan aset desa untuk menciptakan nilai tambah aset desa.