Lalanglinggah - Pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 Pemerintah Desa Lalanglinggah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2025. Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2025 adalah kegiatan yang dilakukan untuk membahas dan menyepakati rancangan APBDes untuk dilaksanakan pada Tahun anggaran 2025. Rapat Koordinasi ini melibatkan Perbekel serta Perangkat Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Anggota BPD. Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk memastikan pelaksanaan APBDes yang transparan, akuntabel, dan efektif. Selain itu, rapat ini juga diharapkan dapat membuat seluruh elemen pemerintah bersinergi dengan baik sehingga program dan anggaran yang direncanakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rapat Koordinasi ini difasilitasi oleh Pemerintah Desa Lalanglinggah yg dipimpin dan dibuka oleh Perbekel Desa Lalanglinggah I Nyoman Arnawa, SE. Dalam penyusunan rancangan APBDes Tahun Anggaran 2025, Sekretaris Desa mengoordinasikannya berdasarkan Pagu Depenitif Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Bupati tentang pedoman penyusunan APBDes. Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2025 meliputi rencana pendapatan desa, rencana belanja desa, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa dapat berasal dari pajak, retribusi, dana alokasi umum, dana desa, dan sumber pendapatan lain yang sah.
Selanjutnya Penyusunan Perancangan APBDes Tahun Anggaran 2025 ini akan dibahas serta ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang melibatkan segala aspek yang terlibat di Desa Lalanglingah serta Tokoh-tokoh masyarakat di Desa Lalanglinggah.